uwaa

Card image cap
Alur pindah tempat Desa

Proses pengajuan pindah desa biasanya melibatkan beberapa langkah administratif yang harus diikuti oleh penduduk yang ingin pindah. Berikut adalah alur umum pengajuan pindah desa di Indonesia:

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pindah:

    • Penduduk yang ingin pindah desa harus mengajukan surat permohonan pindah ke Kepala Desa atau Kelurahan tempat tinggal asal. Surat ini berisi informasi mengenai niat pindah serta alasan pindah.
  2. Persiapan Dokumen Pendukung:

    • Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:
      • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
      • Akta Kelahiran (jika diperlukan)
      • Surat Nikah atau Akta Perkawinan (jika diperlukan)
      • Surat Keterangan Pindah dari RT/RW setempat








Profil Desa Nanga Awin - Putussibau Utara

Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Website desa dibangun sebagai bagian dari SISTEM INFORMASI DESA yang berfungsi sebagai portal informasi, transparansi, dan sosialisasi pemerintah terkait tata kelola pembangunan kawasan perdesaan (pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan) yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai penerima manfaat. Website desa juga...

selengkapnya>>>

Produk Desa Nanga Awin

Kunjungi Produk Desa

Kontak Kami

Jl. Lintas Putussibau Utara.

Kode Pos 78711

pemdesdesanangaawin@gmail.com